METROklik – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM).
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat dari lima orang tersangka dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dua tersangka yang baru ditahan, Senin 14 April yakni oknum Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut berinisial SK dan mantan Pj Sekprov yang juga mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut berinisial AK
Mereka berdua ditahan usai menjalani pemeriksaan dari siang sampai tengah malam. Keduanya keluar dari ruang penyidik mengenakan kemeja orange di waktu berbeda. SK keluar sekitar pukul 23. 40 WITA, tidak lama kemudian giliran AK.
Keduanya digiring ke Rumah Tahanan dan dikawal ketat Propam Polda Sulut. Sebelumnya Polda Sulut juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni JK (mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset) serta FK oknum Kepala Biro Kesejahteraan Setdaprov Sulut.
Dengan ditahannya keempat tersangka itu, tinggal HA yang belum diperiksa pasca berstatus tersangka. Publik berharap kasus ini dapat dibuka secara transparan dan mengedepankan asas pra duga tak bersalah.
Publik juga berharap semua dana hibah dari Pemprov Sulut ke organisasi lain agar diaudit, kemudian diusut Polda Sulut. (mew/*)