Debt Collector tak Boleh Menarik Paksa Kendaraan

0
603

Aiptu Roni Wentuk”

METROklik – Terkait maraknya aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan karena menunggak pembayarannya, menggelitik hati Kanit Resmob Polres Minahasa, Aiptu Roni Wentuk.

Dia memberikan penjelasan, terkait maraknya aksi perampasan kendaraan oleh para debt collector yang sangat meresahkan warga. “Hal ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai polisi kami memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/02/2023).

Dia pun menghimbau kepada para debt collector untuk tidak lagi melakukan aksi-aksi premanisme merampas kendaraan warga yang menunggak. “Karena dalam hal perjanjian antara kreditur dan debitur itu telah diatur dalam UU dan bahkan ada keputusan Mahkama Agung bahwa debt collector dilarang nenarik paksa kendaraan warga yang menunggak. Jadi silakan menempuh jalur hukum,” tegas Wetuk.

Dia menambahkan, jika ada debt collector yang berani merampas kendaraan warga di wilayah hukum Polres Minahasa tanpa prosesur hukum, maka pihak kami akan mengambil tindakan tegas terukur termasuk tembak di tempat. (vikni)

IMG-20241206-WA0012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here