Pengusaha Diminta Patuh, UMP Sulut Rp3,051 Juta Disahkan

0
554

 

METROklik Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut, yang resmi berlaku tahun 2019 sebesar Rp. 3, 051.076,
resmi ditetapkan oleh Gubernur  Olly Dondokambey, Kamis (01/11/2018).

Penetapan besarnya UMP tersebut berdasarkan Pergub No 433, setelah keluarnya surat Menteri Ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Gubernur Olly menyatakan, akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kab/Kota.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo menambahkan, besaran UMP tahun depan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018.

“Kami harapkan bagi pengusaha dan pekerja/buruh bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Penulis : Gaudentius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here