METROklik Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, menjelaskan mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Tomohon di Pemilu 2019, harus menunggu informasi resmi Mahkamah Konstitusi (MK)
“Soal kapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, semua menunggu info resmi dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Stenly Kowaas, Minggu (26/05/2019)
Dia mengatakan, teknisnya MK akan menerima dulu semua gugatan dari peserta Pemilu. Tapi apakah gugatan itu akan lanjut diproses persidangan, itu tergantung apakah gugatan itu dicantumkan dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
“Gugatan yang masuk dalam BRPK Mahkamah Konstitusi, nanti diketahui pada 1 Juli 2019. Mahkamah Konstitusi nanti akan menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU RI mengenai daftar daerah yang ada perselisihan hasil Pemilu,” jelasnya.
Lanjut Kowaas, misalnya KPU Tomohon tidak ada gugatan atau perselisihan hasil Pemilu di MK, maka sesuai PKPU 10 Tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan Pemilu, KPU Tomohon akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah informasi resmi MK tersebut. “Jadi konkritnya, soal kapan KPU Tomohon melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, akan jelas setelah 1 Juli nanti,” ungkapnya.
Kalau kemudian Tomohon ada gugatan atau perselisihan hasil Pemilu yang masuk BRPK, proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih akan menunggu putusan resmi Mahkamah Konstitusi. “Karena tentu akan ada proses-proses persidangan yang harus diikuti,” urai Kowaas. (gau)