“Harce dan Okti saat tiba di Bandara Samrat Manado”
METROklik Manado- Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulut yang bekerja di Dakar, Senegal, terpaksa memilih pulang kampung. Penyebabnya, tak tahan karena tidak pernah menerima gaji, serta kerap mengalami tindak kekerasan oleh sang majikan,
Mereka berdua, Harce Kaluas, Warga Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Okti Sindua, warga Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Mereka melaporkan permasalahan yang mereka hadapi ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dakar. Keduanya kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa setibanya di Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (P2KTKI) Bandara Soekarno-Hatta, Harce dan Okti langsung meminta untuk dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah melalui BNP2TKI kemudian memfasilitasi untuk memulangkan keduanya pada Senin (16/09/2019) siang, ke Provinsi Sulawesi Utara secara gratis.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Hard Merentek, saat dihubungi, Kamis (19/09/2019) menjelaskan bahwa pemulangan kedua PMI ke daerah asalnya di kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara, dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari P2KTKI Bandara Soekarno-Hatta Jakarta yang diterima oleh BP3TKI Manado pada Senin siang.
“Keduanya berangkat menuju Senegal, Afrika pada tanggal 28 Mei 2019 melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Disana mereka bekerja sebagai pelaut,” ujar Hard.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Manado, Sutrisno, mengatakan bahwa informasi pemulangan Harce dan Okti baru diterima pada pukul 11 .00 WITA dan segera ditindaklanjuti oleh tim perlindungan BP3TKI Manado untuk dilakukan penjemputan sesuai dengan jadwal penerbangan yang diinformasikan.
Menurut Sutrisno, keduanya tiba pada pukul 23.10 WITA di Bandara Sam Ratulangi dengan menumpang pesawat komersial dan langsung diantar ke daerah asal.
“Kami juga memberikan informasi terkait prosedur penempatan yang benar agar apabila keduanya ingin kembali bekerja luar negeri, dapat memilih untuk berangkat melalui jalur yang aman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya. [gau]
Sumber : Koran Metro