METROklik Amurang – Lelaki SP alias Stevan (30), warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Amurang, Kamis (17/10/2019).
Dia diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jonhly Tumuyu (29), sesama warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang.
Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Buyungon pada Sabtu malam (12/10/2019). “Tersangka melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian mata,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Tersangka SP alias Stevan, terpantau saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisan. [yani ishak]
Editor : Gaudentius