Aktivitas Pasar Tradisional di Minahasa Dibatasi

0
306

METROklik Tondano – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa membatasi aktivitas jual beli di seluruh pasar tradisional di wilayah Minahasa, mulai Selasa (24/3/2020).

Keputusan ini tertuang melalui surat edaran nomor 265/BM-111-2020 tentang jadwal operasional pasar di Minahasa. Kebijakan itu dibuat pemerintah sebagai bagian dari upaya penanganan penyebaran virus baru yang saat ini dikenal dengan nama coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Untuk mensosialisasikan aturan ini, pemerintah melalui gugus tugas penanggulanggan covid-19 yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala MSi, bersama Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo, Kasatpol PP Meidy Rengkuan SH, MAP dibantu aparat TNI-POLRI dan personil Satpol-PP mulai melakukan pemantauan di sejumlah pasar.

Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menaati himbauan-himbauan yang telah disampaikan pemerintah.

Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Mangala menyampaikan, terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi himbauan tentang sosial distancing. Sebab ini untuk kepentingan seluruh rakyat Minahasa, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk ritel pasar swalayan modern seperti Indomaret dan Alfamart serta sejumlah toko milik masyarakat yang memenuhi syarat, pemerintah memberikan rekomendasi tetap dibuka agar dapat melayani masyarakat berbelanja terutama kebutuhan bahan pokok dapat terpenuhi,”ujarnya.

Namun jumlah pembeli tetap dibatasi. Sementara untuk toko yang mendapatkan rekomendasi tetap dibuka, pemerintah melakukan evaluasi setiap hari. Kalau didapati adanya kerumunan-kerumunan masyarakat, tentu akan dibatasi lagi. [sisil]

Editor : Meittie

IMG-20240405-202949 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240410-095255-0000 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240331-112737-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here