BI Sulut Karantina 14 Hari Uang Setoran dari Perbankan

0
602

METROklik Manado – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut), menjamin higienitas uang tunai. Dimana BI melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran perbankan.

Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan BI Sulut Arbonas Hutabarat. “Selain itu, BI mengeluarkan uang hasil cetak sempurna yang terjamin kebersihannya untuk diedarkan kepada masyarakat melalui perbankan,” tandasnya, Minggu (05/04/2020).

BI juga menetapkan penyesuaian pelayanan pembayaran perbankan di daerah, berlaku 30 Maret sampai 29 Mei 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. “Penyesuaian pelayanan pada perbankan ini harus di lakukan, karena kondisi saat ini di tengah situasi darurat COVID-19,” kata Arbonas.

Dia mengatakan, sejumlah penyesuaian pelayanan yakni, pembatasan operasional layanan kliring yang semula dibuka hingga pukul 15.00 WITA, kini hanya hingga pukul 14.00 WITA.
“Pembatasan siklus layanan transfer dana dan pembayaran regular yang semula sebanyak sembilan kali, tapi saat ini delapan kali,” ujarnya.

Pembatasan setelmen layanan penagihan regular yang semula pukul 17.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA. “Selanjutnya pembatasan setelmen pengembalian prefund debit yang semula pukul 17.30 WITA menjadi pukul 16.00 WITA,” kata Arbonas.

Menurutnya BI, memandang positif langkah bank-bank yang turut melakukan penyesuaian jam layanan counter, sejalan dengan pembatasan waktu kliring, dan mengedepankan solusi layanan online bagi nasabah.

Penyesuaian layanan ini, untuk mendukung pembatasan interaksi sosial nasabah yang konsisten dengan kebijakan pengendalian wabah COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulut. [gau]

Media-hut-kota-tomohon-minsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here