METROklik – Reymond Lumban Gaol, seorang anak buah kapal (ABK) di kapal pesiar MS Westerdam milik perusahaan Amerika, asal Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, berhasil dipulangkan ke daerahnya.
Adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado yang memfasilitasi pemulangan ABK tersebut.
Informasi yang diperoleh, Reymond dipulangkan akibat kapal pesiar tempatnya bekerja sudah berhenti beroperasi semenjak wabah covid-19 menerpa dunia. Sebelumnya, Reymond bekerja sebagai Stateroom Steward di kapal pesiar MS Westerdam tersebut.
Reymond sendiri telah tiba di Indonesia pada 2 Juni 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama dengan 679 ABK lainnya.
UPT BP2MI Manado mendapatkan informasi mengenai kepulangan yang bersangkutan sejak Rabu malam tanggal 10 Juni 2020 dari UPT BP2MI Jakarta dan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Manado, untuk dilakukan penjemputan sesuai protokol kesehatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara.
Reymond tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada, Kamis (11/06/2020) pagi pukul 08.55 WITA dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menumpang pesawat komersial.
Sebelum pulang ke Manado, pada tanggal 2 Juni 2020 ketika tiba dari negara penempatan, Reymond langsung melaksanakan uji tes SWAB di Jakarta sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.
Reymond juga telah melaksanakan karantina mandiri selama menunggu hasil tes SWAB dan ketika dinyatakan negatif, yang bersangkutan langsung diperbolehkan pulang ke daerah asal oleh pihak satuan tugas penanganan wabah Covid-19 di Jakarta. Seluruh biaya pemulangan, biaya tes SWAB serta biaya karantina Reymond ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Reymond Lumban Gaol dijemput langsung oleh tim Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado dan langsung diserahterimakan kepada keluarga yang bersangkutan.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado Sutrisno menyatakan, bahwa ABK tersebut tetap diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah
“Sesuai dengan protokol kesehatan di tengah wabah pandemi covid-19 yang tengah melanda Indonesia, walaupun hasil tes SWAB yang bersangkutan negatif, kami beserta tim dari KKP Manado tetap meminta Pak Reymond untuk melaksanakan karantina mandiri di rumahnya,” ujar Sutrisno. [gau]