METROklik – Lelaki Lanjut Usia (Lansia), berinisial NFT (62), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, terpaksa diciduk Tim URC Totosik Polres Tomohon, atas dugaan cabul kepada 2 Bocah.
Informasi yang diperoleh, dua bocah tersebut, sebut saja Bunga (8) dan Melati (6). Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan dugaan kasus cabul tersebut, Kamis (15/07/2021).
Berdasarkan keterangan kedua korban pada polisi, sekira bulan Juni 2021 pada siang hari, saat itu kedua korban baru keluar dari rumah salah satu warga di Matani, Tomohon Tengah. Selanjutnya mereka tak sengaja bertemu dengan pelaku yang sedang duduk diatas motor yang diparkir di halaman rumah tersebut.
Ketika kedua korban melintasi pelaku, tiba-tiba mereka langsung dipeluk pelaku dan pelaku berkata sudah tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya. Ketika pelukan dilepas, kemudian pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh kedua korban memegangnya. Karena kedua korban tidak mau melakukan perintah pelaku, kemudian pelaku memain-mainkan alat kelaminnya.
Selanjutnya, Kamis (15/07/2021) sekira jam 12.00 Wita, ketika kedua korban sementara bermain didepan rumah, tiba-tiba pelaku lewat dengan motor dan langsung berhenti, kemudian memanggil kedua korban. Karena takut dan trauma, sehingha langsung melarikan diri kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada orang tua mereka.
Sementara Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb menerangkan, pihaknya saat mendapat laporan dari keterangan kedua orang tua korban, langsung memburu pelaku karena identitasnya diketahui korban.
“Sekira jam 12.20 Wita, Tim URC Totosik mendapat informasi pelaku sudah lari dan bersembunyi di kompleks perkebunan yang berada kurang lebih 300 meter dari TKP. Tim URC Totosik bersama warga sekitar kemudian menyisir lokasi perkebunan tersebut, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan apapun,” jelas Watung. (hgp)