Ada Apa Dinkes Tomohon, Penilaian Ombudsman Nyaris Zona Merah

0
324

“Kadis Kesehatan Tomohon dr John Lumopa”

METROklik – Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tomohon tahun 2022, sebagaimana penilayan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut nyaris zona merah dengan angka 59,7. Diketahui zona merah berada diangka 50 ke bawah.

Dengan angka 59,7, itu artinya pelayanan publik di Dinas Kesehatan Kota Tomohon pada tahun 2022 berada pada kepatuhan sedang/zona hijau.

Diketahui penilaian Ombudsman ini telah diserahkan pada Walikota Tomohon Caroll Senduk SH pada Selasa (27/02/2023)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Meilani F Limpar menyampaikan, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kota Tomohon.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Tomohon dr Jhon Lumopa saat dikonfirmasi mengatakan, hasil penilaian itu didapat di angka 59,7 karena di waktu penilaian kebetulan ada insiden kebakaran di Dinas Kesehatan, sehingga unit-unit layanan belum bisa maksimal.

“Jadi ada ruangan dan atribut lain sebagai penunjang layanan yang tidak memungkinkan karena terbakar. Demikian juga dengan lokus penilaian Puskesmas Matani yang sedang dalam pemugaran, sehingga diwaktu penilaian layanan di pindah ke ruangan yang sifatnya sementara,” ujar Lumopa, Senin (06/03/2023).

Sebelumnya, Walikota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, hasil penilaian dari Ombudsman RI Sulut dijadikan perhatian pemerintah Kota Tomohon yang perlu dibenahi dan ditingkatkan. Terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian dalam Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami Pemerintah Kota Tomohon berterima kasih pada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Tomohon dapat berjalan sesuai dengan aturan,” ucap Walikota. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here