METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menampilkan tiga akademisi, masing-masing, DR Jericho Pombengi SSos MSi dan DR Tommy Sumakul SH MH dari Unsrat Manado, dan DR Irene Tangkawarow ST MISD dari Unima Tondano, dalam memberikan materi di kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu, di Hotel Sutan Raja Minut, Jumat (26/07/2024).
DR Jericho Pombengi, memaparkan dalam materinya, ada lima potensi yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan Pilkada. Seperti Netralitas ASN, Politik Uang, Identitas Politik, Penggunaan Dana Corporate Social Responsibility dan Hoax.
“Dimana semua itu masuk dalam index kerawanan Pemilu yang harus diawasi oleh penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU,” tegas Jericho.
Dijelaskannya, Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 pasal 2, dikatakan bahwa pengawasan partisipatif dapat berjalan maksimal satu-satunya dengan menyiapkan agenda pencegahan dari awal terhadap Pilkada di Tahun 2024.
“Jadi seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam upaya menghindari dan mencegah terjadinya praktik kecurangan di dalam pilkada. Contohnya bisa dilakukan dengan memberikan pendidikan kepada kelompok masyarakat dan pemantauan, Karena pengawasan partisipatif adalah peran stakeholder dalam melakukan pendidikan politik itu sendiri,” tandasnya.
Sementara akademisi Tommy Sumakul, dalam materinya mengatakan masa kampanye dan masa tenang adalah kondisi yang sangat rawan sekali terjadi hal -hal yang tidak dinginkan. Dimana, potensi pelanggaran yang terjadi dapat berujung pada tindakan pidana Pemilu yaitu politik uang.
“Kelemahan ini sangat diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dalam bentuk Pangawasan Partisipatif. Pengawasan ini memiliki payung hukum yakni UU N0 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum , pada Pasal 94 (1). Dalam kondisi seperti ini selain keterlibatan masyarakat, peran pers juga sangat penting dan punya peran yang besar,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, urgensi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024 sangat penting. Artinya keterlibatan masyarakat dan pers sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” ucapnya.
Akan halnya DR Irene Tangkawarow mengatakan, harus cermat mengawasi media sosial dan kanal berita online untuk kontribusi masyarakat melalui pengawasan partisipatif Pemilihan 2024.
Dia menjelaskan aturan Pemilu 2024 dalam memanfaatkan media Sosial dan media pemberitaan online meliputi :
1.Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 37 terkait Media Sosial.
2.Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partsipatif.
4. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
5. Landasan Hukum sesuai dengan Perbawaslu No 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan menyelenggarakan
Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(Pasal 2 ayat 1). (hep)