Sulut Miliki Satgas PASTI, Cegah Wàrga Terjerat Keuangan Ilegal

0
24

METROklik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) menggelar Rapat Koordinasi dan Deklarasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) Tahun 2024, bertempat di Hotel Luwansa, Kamis (14/11/24).

Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar mengatakan, Deklarasi Satgas PASTI akan menguatkan landasan kerja sama anggota yang berada di dalamnya karena sudah ada ketetapannya. Stuktur kepengurusan dan fungsi masing-masing sudah ada. “Peran dan fungsi Satgas PASTI adalah untuk mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk melakukan penanganan kasus yang terjadi,” katanya.

Lanjut dia, saat ini ada tiga isu besar terkait aktivitas keuangan ilegal, yaitu pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online (Judol). “Upaya pencegahan bisa dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bersama. Bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal,” ujar Robert.

Dia mengatakan, hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak terjerat pinjol dan investasi ilegal, adalah memastikan perusahaan tersebut legal, dan pinjaman atau investasi yang diberikan logis. Masyarakat dapat mengecek perusahaan pinjol legal atau tidak di OJK.

“Aplikasi pinjol dan investasi legal hanya meminta tiga izin akses, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta izin untuk mengakses kontak atau file di dalam handphone atau yang lainnya, maka dipastikan aplikasi itu ilegal,” jelas Robert.

Deklarasi Satgas PASTI ditandai dengan penandatanganan banner oleh masing-masing instansi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Satgas PASTI saat ini beranggotakan 16 kementerian/lembaga dari yang sebelumnya 12. Kementerian/lembaga yang menjadi anggota dari Satgas PASTI yaitu 1) OJK, 2) Bank Indonesia, 3) Kementerian Dalam Negeri RI, 4) Kementerian Luar Negeri RI, 5) Kementerian Agama RI, 6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 7) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI. Selanjutnya, 8) Kementerian Sosial RI, 9) Kementerian Perdagangan RI, 10) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 11) Kementerian Koperasi dan UKM RI, 12) Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 13) Kepolisian Negara RI, 14) Kejaksaan RI, 15) Badan Intelijen Negara, serta 16) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Robert. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here