METROklik Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 mendatang sebesar Rp3 juta, sudah wajib diterapkan oleh perusahaan.
"Pengusaha wajib membayar tenaga kerja sesuai UMP, jika belum mampu bisa meminta ke Gubernur Sulut untuk memberikan kesempatan tahun pertama, tapi di tahun kedua wajib membayar sesuai UMP," ujar Kepala Dinas...