Giliran James Kojongian Sosialisasi Perda Rabies

0
392

METROklik Tomohon -Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, di sosialisasi di Kelurahan Woloan Satu dan Kelurahan Woloan 2 ,Jumat (01/02/2019)

Anggota DPRD Kota Tomohon James Hendriko Kojongian ST menjadi salah satu narasumber di sosialisasi tersebut. Dia mengatakan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.

“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Koyongian

Ia menghimbau kepada semua yang hadir agar kiranya terus waspada melihat situasi dan kondisi lingkungan masing masing.

Sementara itu dari Dinas Pertanian dan Perikanan yaitu Kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan dr,h. Jhon Karundeng menjelaskan, Rabies merupakan sebuah dampak yang terjadi akibat gigitan hewan yang sudah mengalami ketidak stabilan fisik (Gila). (chichi)

Editor : Gaudentius

Media-hut-kota-tomohon-minsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here